Powered By Blogger

Kamis, 03 November 2011

Pembatal Keislaman

Beberapa hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang
1. Syirik dalam Beribadah kepada Alloh;
2. Membuat Perantara antara dirinya dengan Alloh, di mana dia berdoa dan memohon syafaat kepada mereka serta bertawakal kepada mereka, menurut ijma’ (kesepakatan para ulama) yang demikian itu sebagai kekufuran;
3. Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan pendapat mereka, maka dia telah kafir;
4. Barangsiapa berkeyakinan bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna atau hukum selain hukum beliau lebih baik, maka ia sama seperti orang yang mengutamakan hukum thoghut, yaitu ia kafir;
5. Barangsiapa membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasululloh, sekalipun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir;
Dan orang-orang yang kafir, Maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah Karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [QS. Muhammad: 8-9]
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam azab neraka jahannam. Tidak diringankan azab itu dari mereka dan mereka di dalamnya berputus asa. Dan tidaklah kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. Mereka berseru: “Hai Malik Biarlah Tuhanmu membunuh kami saja”. dia menjawab: “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)”. Sesungguhnya kami benar-benar Telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. [QS. Az-Zukhruf: 74-78]
6. Barangsiapa yang menjelekkan sesuatu dari ajaran agama Rasulullah atau pahala atau adzabnya, berarti dia telah kafir;
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?
Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.
[QS. At-ATaubah 65-66]
7. Sihir, yang diantaranya adalah ash-sharf (guna-guna untuk memalingkan seseorang dari sesuatu) dan al-‘athf (guna-guna untuk menarik sesuatu). Barangsiapa melakukan hal tersebut atau menyetujuinya, maka dia telah kafir;
8. Memberi dukungan kepada orang-orang musyrik dan menolong mereka untuk memusuhi kaum muslimin;
i orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [QS. Al-Maidah: 51]
9. Barangsiapa berkeyakinan bahwa sebagian orang bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad, maka dia telah kafir;
10. Berpaling dari agama Alloh ta’ala , tidak mau mempelajarinya, dan tidak mau mengamalkannya.
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang Telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, Kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. [QS. Sajdah: 22]
Berpaling dari agama Alloh Ta’ala tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya ada dua bentuk, yaitu total dan parsial. Jika ia meninggalkan secara total maka ia kafir.
Adapun jika meninggalkannya secara parsial maka hukumnya tergantung sesuatu yang ia tinggalkan:
a. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang merupakan syarat sahnya keimanan, maka ia kafir;
b. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang wajib, namun bukan syarat keimanan, maka berdosa;
c. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang sunnah, maka ia kehilangan keutamaan.
Sepuluh pembatal yang disebutkan oleh penulis bukan menunjukkan sebagai pembatasan, akan tetapi termasuk perkara yang paling berbahaya dan yang paling sering terjadi. Karena pada hakikatnya pembatal keislaman sangat banyak. Namun diharapkan dengan memahami kesepuluh pembatal ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami pembatal yang tidak disebutkan.
Ada dua macam bentuk pengkafiran, yaitu mutlak dan mu’ayyan. Pengkafiran secara mutlak yaitu mengkafirkan siapa saja yang ada padanya pembatal keislaman secara umum tanpa menunjuk kepada orang tertentu. Adapun pengkafiran secara mu’ayyan yaitu mengkafirkan dengan menunjuk orang tertentu. Pengkafiran secara mutlak jika telah ada dalil yang shohih, maka boleh kita katakan tanpa harus terikat dengan syarat-syarat dan mawani’.
Adapun pengkafiran secara mu’ayyan maka Ahlu Sunnah wal Jamaah memiliki dua kaidah pokok dalam berbicara tentang batalnya keislaman seorang tertentu yaitu:
  1. Harus ada dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah bahwa perkataan atau perbuatan yang dilakukan orang tersebut merupakan kekafiran.
  2. Vonis terhadap orang tertentu setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tiadanya penghalang untuk dihukumi murtad.
Syarat-syarat dan mawani’ (penghalang) untuk seseorang dihukumi kafir:

  1. Orangnya sudah baligh dan berakal;
  2. Dilakukan atas kemauannya sendiri;
  3. Telah sampainya hujjah;
  4. Bukan karena ta’wil.
Maka jika salah satu dari keempat syarat di atas tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa divonis kafir.