Oleh karena masalah ini termasuk salah satu masalah besar, yang melanda banyak orang pada saat ini dan men-jadi ajang perbedaan pendapat antara para ulama dan imam dari dahulu hingga kini, Penulis ingin memberikan sum-bangsihnya dalam permasalahan tersebut melalui tulisan yang sederhana ini.
Pembicaraan tentang masalah ini akan diringkas dalam dua pasal.
PERTAMA : Hukum orang yang meninggalkan shalat.
KEDUA : Konsekuensi hukum karena riddah, disebab-kan meninggalkan shalat atau sebab lainnya.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan taufik-Nya menunjukkan kita kepada kebenaran.
Download ebooknya: Disini