Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli as-Salm . Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah.
Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli taqsit atau kredit. Kredit di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.
Bagaimana hukum jual beli yang demikian? Dapatkan segera artikel ini!
Download ebooknya: Disini