Powered By Blogger

Sabtu, 30 Juli 2011

Jual Beli Kredit

Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda, hutang dengan hutang.
Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli as-Salm . Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah.
Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli taqsit atau kredit. Kredit di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.
Bagaimana hukum jual beli yang demikian? Dapatkan segera artikel ini!

Download ebooknya:  Disini