Powered By Blogger

Rabu, 02 November 2011

Larangan (النَّـهْــي)

DEFINISINYA :
Larangan (النهي) adalah :
((قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية))
“Perkataan yang mengandung permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan dalam bentuk isti’la’ (dari atas ke bawah) dengan bentuk khusus yaitu fi’il mudhori’ yang didahului dengan (لاَ النَاهِية) ‘la nahiyah’ (Yakni [لا] yang bermakna larangan, pent).”

Seperti firman Allah :
وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat.” (Al-An’am:105).
Keluar dari perkataan kami : (قول) “perkataan” : isyarat (الإشارة), maka isyarat tidak dinamakan sebagai larangan walaupun maknanya memiliki faidah sebagai larangan.
Keluar dari perkataan kami : (طلب الكف) “permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan”: perintah (الأمر), karena perintah adalah permintaan untuk melakukan suatu perbuatan.”
Keluar dari perkataan kami : (على وجه الاستعلاء) “dalam bentuk isti’la’” : sejajar (الالتماس) dan doa (الدعاء), dan yang selainnya yang memberi faidah larangan dengan adanya qorinah.
Keluar dari perkataan kami : (بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية) “dengan bentuk khusus yaitu fi’il mudhori’ yang didahului dengan la nahiyah” : apa-apa yang menunjukkan atas permintaan menahan diri dari sesuatu dengan bentuk perintah (صيغة الأمر), seperti : (دع) “tinggalkan”, (اترك) “tinggalkan”, (كف) “cukup”, dan yang selainnya, maka walaupun ini mengandung permintaan untuk menahan diri dari sesuatu, tapi fi’il-fi’il tersebut dalam bentuk perintah (صيغة الأمر), maka fi’il-fi’il tersebut adalah bermakna perintah, bukan larangan.
Dan terkadang yang selain bentuk larangan (صيغة النهي) memberi faidah permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati dengan keharoman, larangan atau keburukan, atau atau pelakunya dicela, atau mengerjakannya mendapat adzab.
APA-APA YANG MENJADI KOSEKUENSI BENTUK LARANGAN (صيغة النهي):
Bentuk larangan secara mutlak menunjukkan keharoman dan rusaknya sesuatu yang dilarang tersebut .
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan keharoman adalah firman Allah ta’ala :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa-apa (perintah) yang datang kepada kalian dari Rosul maka ambillah (kerjakanlah) dan apa-apa yang dilarang oleh rosul maka berhentilah (tinggalkanlah)” (Al-Hasyr : 7)
Maka perintah untuk berhenti (meninggalkan dari apa yang dilarang) menunjukkan wajibnya berhenti, dan konsekuensinya adalah haramnya mengerjakan perbuatan tersebut.
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan rusaknya suatu perbuatan adalah sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada padanya perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak.”
Yakni ditolak (مردود), dan apa-apa yang Nabi shollallahu alaihi wa sallam melarang dari mengerjakannya, maka tidak ada padanya perintah Nabi shollallahu alaihi wa sallam, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang ditolak.
Demikian dan dalam kaidah al-madzhab (maksudnya adalah madzhab hambali, pent) dalam perbuatan yang dilarang; apakah perbuatan tersebut menjadi batal atau tetap sah dengan adanya pengharaman (terhadap perbuatan tersebut)? adalah sebagai berikut :
1. Bahwa larangan tersebut kembali pada dzat yang dilarang atasnya atau syaratnya maka sesuatu itu menjadi batal.
2. Bahwa larangan tersebut kembali pada perkara luar yang tidak berhubungan dengan dzat yang dilarang atasnya dan tidak pula berhubungan dengan syaratnya maka sesuatu itu tidak menjadi batal.
Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah ibadah adalah : Larangan untuk berpuasa pada dua hari Ied.
Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah mu’amalah adalah : Larangan untuk berjual beli setelah adzan sholat jum’at yang kedua bagi orang-orang yang wajib sholat jum’at.
Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah ibadah adalah : Larangan bagi laki-laki untuk memakai pakaian dari sutera, menutup aurat adalah syarat sahnya sholat, jika dia menutupnya dengan pakaian yang dilarang atasnya, maka sholatnya tidak sah karena larangan tersebut kembali pada syaratnya.
Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah mu’amalah adalah : Larangan untuk berjual beli dengan suatu binatang yang masih berada dalam perut induknya, maka pengetahuan tentang sesuatu yang akan diperjual belikan adalah syarat sahnya jual beli, jika seseorang berjual beli dengan suatu binatang yang masih berada dalam perut induknya, maka jual beli tersebut tidak sah karena larangan tersebut kembali pada syaratnya[*].
Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah ibadah adalah : larangan bagi laki-laki untuk memakai imamah dari sutera, jika dia sholat dan memakai imamah dari sutera maka sholatnya tidak batal, karena larangan tidak kembali kepada dzatnya sholat dan syaratnya.
Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah mu’amalah adalah : larangan untuk menipu, maka jika seseorang melakukan jual beli sesuatu dengan menipu, jual beli tersebut tidak batal karena larangan tidak kembali pada dzatnya jual beli dan syaratnya.
Dan terkadang suatu larangan keluar dari hukum haram kepada hukum lain dengan dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya :
1. Makruh, mereka (ulama ushul fiqh, pent) memberi permisalan hal itu dengan sabda Nabi shollallahu alai wa sallam :
“Janganlah salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing.”, maka jumhur ulama mengatakan : “Sesungguhnya larangan disini adalah menunjukkan kemakruhan, karena kemaluan adalah salah satu bagian tubuh manusia, dan hikmah dari larangan tersebut adalah mensucikan tangan kanan.”
2. Sebagai arahan, misalnya sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam kepada Mu’adz :” Janganlah kamu meninggalkan untuk membaca disetiap akhir sholat :
اللهم أعنّي على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
“Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan untuk memperbaiki ibadahku kepada-Mu.”
ORANG YANG MASUK DALAM PEMBICARAAN PERINTAH DAN LARANGAN :
Orang yang masuk dalam pembicaraan perintah dan larangan adalah Mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal.
Maka keluar dari perkataan kami : “orang yang telah baligh”: anak kecil, maka dia tidak dibebani perintah dan larangan dengan pembebanan yang sama sebagaimana beban orang yang telah baligh, tetapi dia diperintahkan untuk melakukan ibadah setelah mencapai tamyiz, sebagai latihan baginya dalam ketaatan dan melarang dari kemaksiatan, agar terbiasa menahan diri darinya.
Dan keluar dari perkataan kami : “orang yang berakal” : orang gila, maka dia tidak dibebani perintah dan larangan, tetapi dia dicegah dari apa-apa yang melampaui batas terhadap orang lain atau dari melakukan kerusakan, dan seandainya dia melakukan sesuatu yang diperintahkan atasnya, maka perbuatan tersebut tidak sah, karena tidak ada maksud untuk melaksanakan perintah Allah didalamnya.
Dan tidak termasuk atas hal ini diwajibkannya zakat dan hak-hak harta bagi harta anak kecil dan orang gila, karena kewajiban atas hal ini terikat dengan sebab yang tertentu, kapan didapatkan sebab itu (misalnya : haul dan nishob sebagai sebab wajibnya zakat mal, pent) maka ditetapkan hukumnya, maka sesungguhnya masalah ini dilihat pada sebabnya bukan pada pelakunya!
Dan taklif (pembebanan) dengan perintah dan larangan mencakup untuk orang Islam dan orang kafir, tetapi orang kafir tidak sah jika ia melakukan perbuatan yang diperintahkan disebabkan kekafirannya, berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِه
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya” (At-Taubah : 54).
Dan ia tidak diperintahkan untuk meng-qodho’nya seandainya ia masuk islam, berdasarkan firman Allah ta’ala :
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (Al-Anfal : 38).
Dan sabda Nabi Shollallohu alaihi wa sallam kepada Amr bin Ash :
أما علمت يا عمرو أن الإسلام يهدم ما كان قبله
“Apakah kamu tidak mengetahui wahai Amr, bahwa islam menghapus apa-apa (dosa-dosa, pent) yang telah lalu”
Dan hanya saja dia akan disiksa disebabkan ia meninggalkannya (perintah, pent) jika ia mati dalam kekafiran, berdasarkan firman Allah ta’ala sebagai jawaban kepada orang-orang yang berdosa ketika mereka ditanya :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,hingga datang kepada kami kematian”" (Al-Muddatsir : 32-37).
** Bersambung ke Pencegah-pencegah Taklif… **
[Diterjemahkan oleh Ummu SHilah & Zaujuha. Catatan kaki dari Abu SHilah, bukan dari kitab Ushul min Ilmil Ushul]
————————
Catatan Kaki :
(*) asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani berkata : “Perbuatan yang dilarang pada waktu kapanpun kemudian pada sebagian waktu ia bergandengan dengan perbuatan yang diperintahkan, maka ini tidak masuk dalam kaidah “larangan menunjukkan rusak/tidak sah-nya perbuatan” (النهي يدل على الفساد) dan perbuatan yang diperintahkan tersebut tetap sah.
Misalnya : memakai pakaian dari sutra adalah dilarang dan sholat adalah diperintahkan, jika seseorang sholat dengan pakaian sutra maka sholatnya tidak batal karena larangan memakai pakaian sutra tidaklah berhubungan dengan sholat, bahkan larangan tersebut adalah untuk waktu kapanpun dan mutlak. Akan tetapi seandainya dalam syari’at ada larangan sholat memakai pakaian dari sutra maka batallah sholatnya seseorang yang sholat memakai pakaian dari sutra. [Lihat Ushulul Fiqh ‘ala Manhaji Ahlil Hadits, bab an-Nahyu]
Yakni sholatnya sah tapi ia berdosa karena memakai pakaian dari sutra. Dan asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin dalam syarahnya telah menjelaskan bahwa tentang masalah ini ada khilaf.
Contoh yang lebih tepat adalah : riya’ adalah dilarang dan zakat adalah diperintahkan, jika seseorang mengeluarkan zakat dengan niat ingin dipuji orang dan niat-niat lainnya yang termasuk riya’, padahal niat yang benar merupakan syarat sah-nya suatu amal, maka zakatnya tersebut tidak sah dan ia wajib mengeluarkan zakatnya lagi.
Dan riya’ -sebagaimana penjelasan para ‘ulama- adalah bisa membatalkan amal, dimana syarat sah amal adalah : ikhlas dan ittiba’. Walaupun dalam masalah ini ada perinciannya, yakni tidak semua amal yang tercampur dengan riya’ menjadi batal atau tidak sah.